PENERAPAN MULTI AKAD DALAM KONTRAK GADAI DI PEGADAIAN SYARIAH SAMPANG MADURA

Authors

  • Moh Arifkan STEI Walisongo Sampang

Abstract

Penelitian ini menemukan bahwa penerapan multi akad dalam proses Gadai Emas di Pegadaian Syariah Sampang melalui beberapa akad yaitu; akad qard, akad rahn, dan akad ijarah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI atau sesuai dengan prinsip syariah, yaitu ada akad qard sebagai akad pemberian pinjaman murni pada nasabah, akad rahn sebagai akad yang disepakati nasabah sebagai penyerahan barang jaminan untuk disimpan oleh pegadaian dengan diikuti akad selanjutnya yaitu akad ijarah sebagai akad yang melengkapi kontrak gadai dan alternative pegadaian untuk mendapatkan ujroh yang dihitung berdasarkan krakter jaminan. Selanjutnya Gadai Emas IB Barokah di Bank Syariah Jawa Timur Sampang Madura juga menggunakan beberapa akad yaitu; akad qard, akad rahn, dan akad ijarah. yaitu ada akad qard sebagai akad pemberian pinjaman murni pada nasabah, akad rahn sebagai akad yang disepakati nasabah sebagai penyerahan barang jaminan untuk disimpan oleh pegadaian dengan diikuti akad selanjutnya yaitu akad ijarah. Namun, akad ijarah belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI atau belum sesuai dengan prinsip syariah, sebagai akad yang melengkapi kontrak gadai dan alternatif Bank untuk mendapatkan ujrah yang dihitung sebesar 1,2% per/bulan dari besaran pinjaman mengakibatkan bentuk transaksi riba.

Downloads

Published

2021-10-11

Issue

Section

Articles