Dual Banking System di Indonesia

  • Arivatu Ni'mati Rahmatika Universitas KH. A. Wahab Hasbullah Jombang

Abstract

Dual Banking System sebagai sistem perbankan yang dianut diĀ  Indonesia. pengelolaan asset agar tidak terlalu banyak idlefund juga menjadi salah satu dari sekian banyak kebijakan yang diprioritaskan oleh manajemen baik bank konvensional maupun bank syariah.Dana pihak ketiga merupakan sumber pendapatan terbesar yang diperoleh oleh bank konvensional dan bank syariah, dana pihak ketiga dikelola sedemikian rupa agar fungsi lembaga keuangan bank tetap berjalan yaitu funding dan lending. Dalam praktiknya, Bank Syariah dan Bank Konvensional memberikan kredit/pembiayaan kepada UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), baik secara langsung maupun melalui Microfinance, sesuai dengan target masing-masing lembaga keuangan bank. Oleh karena itu, konsep Dual Banking System harus diperjelas agar tingkat keamanan syariah bagi muslim benar-benar terjaga dari sisi pengelolaan asset, pendapatan dana pihak ketiga (DPK) oleh bank dan penyaluran dananya.

Kata Kunci: Dual Banking System, Asset, DPK, Penyaluran Dana

Published
2017-04-02
How to Cite
Rahmatika, A. N. (2017). Dual Banking System di Indonesia. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 2(2), 133-147. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib/article/view/2918
Section
Articles