EKONOMI KERAKYATAN BERBASIS PESANTREN
Abstract
Abstrak Pesantren diawal berdirinya merupakan pusat pendidikan dan pengajaran Agama Islam, penguatan nilai-nilai Agama Islam bahkan sebagai pusat penyemaian penyiaran agama Islam, kini didalam perkembangannya semakin luas bidang garapannya mengikuti perubahan dan perkembangan zamannya. Pesantren tidak hanya berkonsentrasi pada bidang garapan spiritual saja namun kesadaran dan kepekaan sosial bermasyarakat menjadi dua sisi yang tak terpisahkan. Pemberdayaan ekonomi adalah konsep yang lahir sebagai antithesis terhadap model pembangunan dan model industrialisasi yang kurang berpihak kepada mayoritas masyarakat yang bukan pemegang kekuasaan ekonomi. Realitas sosial menggambarkan bahwa pesantren merupakan lembaga yang sangat potensial dalam menggerakkan ekonomi berbasis pesantren. Pesantren harus bergerak aktif progresif dan responsif terhadap kemajuan ekonomi mikro dimasa yang akan datang. Pesantren harus menyadari betul akan potensinya. Potensi tak lain adalah sebuah energi, daya kekuatan yang belum sepenuhnya digunakan secara optimal. Potensi merupakan kekuatan terpendam yang patut digali, ditingkatkan dan dikembangkan melalui sarana dan prasarana pendukung yang tepat dan baik sebagai langkah dalam mencapai kesejahteraan. Potensi ekonomi pesantren adalah kemampuan ekonomi yang terdapat di pesantren yang memungkinkan dan layak dikembangkan sehingga menjadi sumber penghidupan pesantren dan masyarakat sekitar bahkan mampu mendorong perekonomian daerah secara keseluruhan untuk berkembang dan berkesinambungan. Mengacu pada kegiatan ekonomi maka diantara potensi ekonomi pesantren yang patut mendapatkan perhatian dan dikembangkan adalah potensi produksi, potensi distribusi dan potensi konsumsi. Kata kunci : Ekonomi kerakyatan, Pemberdayaan ekonomi, Ekonomi pesantren, Potensi ekonomi pesantren
Published
2021-03-25
How to Cite
Misbah, A. (2021). EKONOMI KERAKYATAN BERBASIS PESANTREN. JURNAL AL-IQTISHOD, 5(1), 1-15. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/IQTISHOD/article/view/4195
Section
Articles
Copyright (c) 2021 JURNAL AL-IQTISHOD
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.