Tradisi bhan ghiban yaitu tanda pengikat pernikahan. Artinya dengan diserahkannya bhan ghiban tersebut masing- masing pihak mempelai wanita dan pihak mempelai pria telah terikat untuk melaksanaakan perjanjian yang telah mereka setujui bersama, yaitu sebuah pernikahan. Penelitian ini bertujuan; 1. untuk mengetahui tradisi bhan-ghibhan (seserahan) dalam Pernikahan di Desa Bakeong Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep Madura. 2. Untuk mengetahui Pandangan Masyarakat tentang tradisi bhan-ghibhan (seserahan) dalam Pernikahan di Desa Bakeong Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep Madura.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah dengan model data Kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan 1) Tradisi di Desa Bakeong identik dengan Bhan-ghibhan (Seserahan) dari mempelai pria ke rumah mempelai wanita, selain mas kawin yang diserahkan langsung di hadapan penghulu pada saat akad nikah. Bhan-ghibhan (Seserahan) dibawa dalam rombongan besar lamaran dari pihak pengantin pria. Tradisi masyarakat Desa Bakeong setiap akan melaksanakan pernikahan ada beberapa tahapan seperti persiapan, lamaran dan prosesi pernikahan. 2) Tradisi bhan-ghibhan (seserahan) merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari prosesi penyelenggaraan pernikahan, hal ini dianggap merupakan ciri khas dari Desa. Dan ini berlaku bagi hampir semua anggota masyarakat, baik yang menengah ke bawah apalagi yang menengah ke atas.
Kata kunci: tradisi, bhan ghibhan, pernikahan