PARON PERTANIAN MUZARO’AH DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Authors

  • Nasrul hadi
  • Isabela .
  • Shofiullah .

Abstract

Muzaro’ah merupakan akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dengan nisbah bagi hasil yang ditentukan di muka. Resiko yang harus dihadapi oleh Bank Syariah sangat tinggi, karena dalam pembiayaan mudharabah apabila usaha yang dilakukan oleh mudharib mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana (shahibul maal), kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh mudharib, oleh karena itu Bank Syariah harus melakukan analisis dan penilaian dengan seksama terhadap permohonan pembiayaan mudharabah yang diajukan mudharib. Salah satu analisis yang digunakan dalam keputusan pembiayaan mudharabah yaitu analisis rasio keuangan

Downloads

Published

2020-09-17

Issue

Section

Articles