RESIKO KESELAMATAN BAGI IBU HAMIL SEBAGAI ALASAN MELAKUKAN ABORSI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Authors
Rifki Rufaida
Abstract
Abstrak
Kata kunci : aborsi, ibu hamil, keselamatan.
Umumnya, aborsi dilakukan jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan dan biasanya dimotivasi oleh berbagai faktor, termasuk ekonomi, sosial, kegagalan kontrasepsi pada pasangan yang sudah menikah, serta hubungan seks di luar nikah. Islam melarang tindakan aborsi dengan motif sosial dan ekonomi. Aborsi benar-benar dilarang kecuali jika motivasi didasarkan pada alasan yang dapat dibenarkan dalam Islam. hukum aborsi adalah haram, meskipun keharamannya bertingkat-tingkat sesuai dengan perkembangan kehidupan janin. Kedua, Kemajuan ilmu kedokteran sekarang telah mampu mendeteksi kerusakan (cacat) janin sebelum berusia empat bulan. Tidaklah dipandang akurat jika dokter membuat dugaan bahwa setelah lahir nanti si janin (anak) akan mengalami cacat seperti buta, tuli dan bisu dianggap sebagai sebab yang memperbolehkan digugurkannya kandungan.
Hukum di Indonesia terutama dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan bahwa semua usaha dalam rangka menghentikan kehamilan atau yang lebih di kenal dengan Aborsi adalah suatu tindak pidana dan tidak dipersoalkan apakah indikasi dari pengguguran kandungan tersebut. Setelah adanya Undang Undang No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, barulah abortus provokatus atas indikasi medis mendapatkan payung hukum. Disini dijelaskan bahwa jika abortus dalam rangka menyelamatkan nyawa ibu atau anak diperbolehkan (indikasi medis). sedangkan Undang Undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan menambahkan satu peluang lagi yaitu abortus provokatus karena kehamilan akibat perkosaan dengan trauma psikis pada korban diperbolehkan