Pembiayaan Mudharabah merupakan akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dengan nisbah bagi hasil yang ditentukan di muka. Resiko yang harus dihadapi oleh Bank Syariah sangat tinggi, karena dalam pembiayaan mudharabah apabila usaha yang dilakukan oleh mudharib mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana (shahibul maal), kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh mudharib, oleh karena itu Bank Syariah harus melakukan analisis dan penilaian dengan seksama terhadap permohonan pembiayaan mudharabah yang diajukan mudharib. Salah satu analisis yang digunakan dalam keputusan pembiayaan mudharabah yaitu analisis rasio keuangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana suatu Bank Syariah melakukan analisis rasio keuangan mudharib dan untuk mengetahui bagaimana penggunaan analisis rasio keuangan dalam keputusan pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah. Pembiayaan mudharabah yang dimaksud dalam penelitian ini adalah Bank Syariah sebagai shahibul maal, sedangkan nasabah sebagai mudharib. Adapun Perhitungan rasio keuangan terdiri dari Rasio Likuiditas, Rasio Laverage, Rasio Aktivitas, dan Rasio Profitabilitas.
Kata Kunci: Bagi Hasil, Pembiayaan Mudharabah