PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Authors
Idrus Assayuti
Abstract
Syari’at Islam adalah aturan hukum yang maha lengkap mengatur segala aspek kehidupan, baik kehidupan dunia maupun akhirat, dari perkara paling besar hingga yang paling kecil dan sepele. Semua yang menyangkut kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat tak lepas dari aturan syariat Islam. Laki-laki, perempuan, tua, muda, besar, kecil, penguasa, rakyat jelata; semuanya diatur secara adil dan bijaksana, bahkan kaum waria, khuntsa atau transgender (orang yang memiliki dua kelamin) pun tak lepas dari pembahasan, yaitu kaum waria, khuntsa atau banci yang sering menjadi ledekan dan bahan tertawaan, tidak terlepas dari syariat Islam, sebab ia juga manusia mukallaf sebagaimana lelaki dan wanita normal.