KEWARISAN ANAK HASIL INSEMINASI BUATAN PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • M. CHUSNUL MANAP

Abstract

ABSTRAK   Semakin majunya zaman sekarang ini khususnya dibidang teknologi dalam dibidang ilmu kedokteran terakhir ini, muncul berbagai penemuan teknologi dibidang rekayasa genetik, dalam upaya membantu dan menolong suami istri yang tidak dapat hamil, rekayasa genetik tersebut diantaranya ditandai dengan munculnya program bayi tabung yang mana para ulama sepakat untuk memperbolehkan bayi tabung tersebut. Bayi tabung yang para ulama sepakati untuk memperbolehkan dengan syarat sperma dan ovum dari suami istri kemudian ditranplantasikan kedalam rahim istri (wanita pemilik ovum). Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, praktek bayi tabung dan inseminasi buatan ini sudah berkembang kedalam bentuk-bentuk yang dilarang oleh agama yang salah satunya adalah bayi tabung atau inseminasi buatan yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri kemudian ditranspalansikan kedalam rahim wanita lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana nasab anak yang dilahirkan dalam praktik inseminasi ini, dan juga bagaimana status kewarisan anak tersebut. Tujuan penulis mengkaji permasalahan ini untuk mengetahui status nasab dan kewarisan anak dilahirkan melalui inseminasi ini. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian studi kepustakaan (library research), yaitu mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah yang bertujuan untuk pengumpulan data yang bersifat kepustakaan. Dengan metode penelitian ini, peneliti mencoba menelaah dan mengkaji tentang status anak yang dilahirkan dari hasil inseminasi. Kepada suatu peristiwa atau data tertentu yang berciri sama dengan fenomena yang bersangkutan, sedangkan bepikir induktif adalah proses logika yang bersangkutan dari data empirik lewat penelitian pustaka menuju kepada suatu teori. Dengan kata lain, induksi adalah proses mengorganisasikan fakta-fakta atauhasil-hasil pengamatan yang terpisah-pisah menjadi suatu rangkaian hubungan atau sesuatu generalisai. Peneliti menyimpulkan, nasab anak tersebut ikut kepada ibu yang mengandung dan melahirkannya. yaitu ibu titipan itu sendiri, dan anak yang terlahir dari ibu titipan tidak dapat dinisbatkan kepada orang yang memiliki embrio dari anak tersebut. Sedangkan dalam kewarisannya dapat disimpulkan bahwa dalam hukum Islam, secara lahiriyah dan batiniyah anak yang lahir dari hasil memindahkan embrio ke rahim wanita lain, maka anak tersebut milik ibu yang melahirkannya, meskipun sel telur tersebut bukan darinya. Anak yang lahir dari proses ini dinasabkan kepada ibu yang mengandung dan melahirkannya. Anak yang terlahir dari proses sewa rahim (surrogate mother) tidak dapat dihubungkan atau dinisbatkan kepada wanita yang memiliki indung telur atau embrio dari anak tersebut, karena dalam hukum Islam sewa rahim (surrogate mother) itu tidak diperbolehkan atau haram.

Downloads

Published

2019-01-09

Issue

Section

Articles