Implementasi Revesi Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 tentang Batas Usia nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sampang

Authors

  • Qadar Maufiroh

Abstract

Dalam UU No 16 tahun 2019 mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Namun dalam hal ini jumlah pernikahan usia dini di Kecamatan Sampang masih mengalami peningkatan dari Tahun 2018 hingga tahun 2019. Tujuan yang ingin dicapai oleh peneliti adalah untuk mendeskripsikan secara mendalam bagaimana implementasi UU No 16 Tahun 2019 di Kabupaten Pasangkayu dan mendeskripsikan secara memdalam faktor pendukung dan penghambat dari implementasi UU No 16 Tahun 2019 di Kecamatan Sampang. Metode penelitian ini merupakan metode penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi UU No 16 Tahun 2019 di Kecamatan Sampang tidak berhasil.  Kata Kunci : Batas minimal perkawinan, Implementasi

Downloads

Published

2020-07-11

Issue

Section

Articles