Akad Nikah Di Hadapan Jenazah Orang Tua Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Kearifan Lokal di Desa Petapan Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan)
Authors
Afdolul Anam
Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang
Keywords:
Kata Kunci : Akad Nikah di Hadapan Jenazah, Tradisi, Hukum Islam
Abstract
Abstrack
Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Dalam urusan perkawinan, tidak hanya agama, dan negara saja yang mengaturnya, bahkan tradisi atau adat istiaat di lingkungan masyarakat juga ikut mengatur semua hal yang berhubungan dengan perkawinan. Setiap daerah pasti memiliki adat istiadat dan budaya masing-masing terkait pelaksanaan perkawinan Tradisi perkawinan di hadapan jenazah orang tua dilakukan oleh masyarakat desa Petapan ketika ada pasangan yang telah melaksanakan pertunangan, kemudian ada salah satu orang tua dari kedua calon pengantin tersebut meninggal, maka kedua calon pengantin harus melakukan akad nikah di hadapan jenazah otang tua yang meninggal tersebut. Tradisi pernikahan di depan jenazah keluarga disebut oleh masyarakat desa Petapan dengan istilah “nikah mayitâ€. Pelaksanaan tradisi nikah mayit tersebut dilakukan sebelum jenazah dikebumikan. status hukum perkawinan di hadapan jenazah orang tua adalah mubah karena tidak adanya pertentangan dengan ketentuan dari pernikahan Islam. Namun, perkawinan di hadapan jenazah orang tua tersebut tidak benarkan oleh hukum perkawinan Indonesia karena perkawinan tersebut tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau bisa disebut perkawinan tersebut dilakukan secara siri.