Analisis Penerapan Akuntansi Syari’ah pada Pembiayaan Murabahah dengan PSAK 102 di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Bandaran Pamekasan

Authors

  • Zainuddin Zainuddin
  • Khoiriyah Khoiriyah IAI Nazhatut Thullab Sampang

DOI:

https://doi.org/10.35127/iqtisodina.v3i2.4964

Keywords:

Kata Kunci: Pembiayaan Murabahah, Pencatatan transaksi, PSAK 102.

Abstract

Abstrak:   Berdasarkan data pertanggal 01 Januari 2015–31 Desember 2019 jumlah dana pembiayaan yang disalurkan oleh BPRS Bhakti Sumekar kepada nasabah mencapai Rp.15.878.127.944. Dari banyaknya nasabah yang mengajukan pembiayaan maka sangat penting untuk dilakukan pencatatan akuntansi dengan baik dan benar guna mempermudah lembaga keuangan terkait proses transaksi pembiayaan murabahah yang berpedoman pada PSAK 102 sehingga laporan keuangan yang dicatat dapat menyajikan informasi keuangan yang jelas, relevan, transparan, dapat diandalkan dan dipertanggungjawabkan serta dapat dipahami oleh orang-orang yang berkepentingan (stakeholder). Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua fokus penelitian yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana penerapan pembiayaan murabahah di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Bandaran Pamekasan. Kedua, bagaimana kesesuaian pencatatatn transaksi pembiayaan murabahah dengan pedoman PSAK 102 di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Bandaran Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Narasumbernya adalah marketing, admin pembiayaan, akuntan dan nasabah. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan dengan perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan,dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Penerapan pembiayaan murabahah di BPRS Bhakti Sumekar telah diterapkan dengan mengikuti prosedur dari BPRS pusat. Dalam penerapannya, BPRS hanya menerima pembiayaan murabahah dengan pesanan dan telah menjelaskan akad yang digunakan dalam penyaluran dana kepada masyarakat (murabahah bil wakalah) dengan jangka waktu pembiayaan maximal 3 tahun untuk wiraswasta dan maximal 5 tahun untuk PNS, pengambilan keuntungan sesuai kesepakatan antara kedua transaktor dan dari kedua transaktor telah memenuhi semua syarat dari rukun akad murabahah. Kedua, Kesesuaian pencatatan transaksi pembiayaan murabahah yang diterapkan BPRS Bhakti Sumekar telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan dalam hal ini yaitu PSAK 102 tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan, kecuali tentang pengakuan dan pengukuran mengenai potongan pelunasan piutang, denda murabahah serta mengenai penyajian beban murabahah yang ditangguhkan belum sesuai dengan PSAK 102.    

Downloads

Published

2020-12-02

Issue

Section

Articles