Kedudukan Qiyas Sebagai Sumber Dalil Hukum Syara’ dan Problematikanya
Authors
Ali Wafa
Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang
Keywords:
Kata Kunci: Kedudukan Qiyas, Sumber Hukum Islam
Abstract
Abstrak
Penelitian ini merupakan kaijian konseptual atau kepustakaan yang menelaah dari beberapa literatur atau referensi yang relevan dan mutaakhir. Peniliti di sini mencoba menganalisis dari bebera referensi tersebut sehingga menghasilkan hasil penelitian yang berbeda dengan penelitian relevan yang dilakukan sebelumnya oleh beberapa ahli. Secara garis besar ulama sepakat bahwa sumber dalil hukum syara’ ada dua, yaitu al-Quran dan al-Hadis. Selain kedua sumber tersebut kedudukan sebagai sumber dalil hukum syara’ terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama usul fiqih, seperti Qiyas, Ijma’ istihsan, maslahah mursalah dan Qaul Sahabi. Para ulama yang menolak qiyas seperti ulama kalam Mukatazilah dan ulama fiqh Zhahiriyah, demikian juga ulama Syi’ah menolak qiyas ushuli dengan alasan yang berbeda tetapi menerima qiyas manthiqi. Alasan penolakan mereka di samping dalil-dalil disebutkann di atas adalah argumen bahwa qiyas ushuli adalah kebenaran yang dihasilkannya hanya bersifat spekulatif oleh karena itu kebenarannya tidak kuat.