Analisis Sistem Ujrah Perspektif Prinsip Syariah

Penulis

  • Anis Nafila Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (IAI NATA) Sampang
  • Faqih Faqih Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (IAI NATA) Sampang

Kata Kunci:

Sistem Ujrah., Pekerja, Syariah Islam

Abstrak

Konsep sistem ujrah atau upah dalam syariah Islam harus sesuai dengan prinsip yaitu penetapan upah pada awal kontrak kerja, prinsip kemerdekaan, keadilan dan kelayakan. Dengan adanya kerja sama antara pemilik modal dengan pekerja, maka pekerja akan mendapatkan ujrah atau upah. Namun, terkadang pengusaha dan pekerja kurang memahami tata cara sistem ujrah yang sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini difokuskan pada PT. Putra Garam Perkasa Kabupaten Sampang mengenai sistem ujrah kepada pekerja dengan prinsip syariah Islam. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bersumber dari data-data yang dihasilkan dengan teknik; wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini praktik sistem ujrah atau upah pekerja pada PT. Putra Garam Perkasa sesuai dengan prinsip syariah Islam yaitu; Penetapan besaran ujrah karyawan pada PT. Putra Garam Perkasa sudah sesuai dengan yang dianjurkan dalam Islam yaitu menyebutkan besaran ujrah pada awal kontrak kerja. Prinsip kemerdekaan belum maksimal, karena waktu memberian ujrah sering terjadi keterlambatan dari waktu jatuh tempo. Prinsip keadailan ujrah masih belum berjalan sebagaimana mestinya, karena upah yang diterima oleh seluruh karyawan kontrak besarannya sama, sedangkan bidang pekerjaan dan tanggung jawab pekerja berbeda-beda. Kemudian konsep kelayakan juga kurang terpenuhi karena ujrah yang diterima pekerja masih dibawah rata-rata standard ujrah minimum Kabupaten Sampang.
Cover VOLUME 4 NOMOR 2 DESEMBER 2021

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-01-04

Terbitan

Bagian

Articles