PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA

Penulis

  • Afdolul Anam Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (IAI NATA) Sampang

Kata Kunci:

Perkawinan, Perkawinan di Bawah Tangan, Akibat Hukum.

Abstrak

Perkawinan di bawah tangan adalah perkawinan yang sah menurut agama, namun tidak mendapat legalitas yang sah menurut hukum negara. Sehingga, hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara suami, istri dan anak tidak mendapat jaminan hukum secara penuh dari Negara. Sehubungan dengan berbagai problematika yang muncul dari pola perkawinan tersebut maka penelitian ini berfokus terhadap akibat hukum perkawinan di bawah tangan terhadap hak-hak seorang istri dan anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif karena meneliti asas-asas hukum, selain itu penelitian ini juga mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis. Perkawinan yang sah yaitu perkawinan yang dilangsungkan menurut ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing dari yang melaksanakan perkawinan, dan kemudian mendaftarkannya kepada Pegawai Pencatat Nikah bagi yang beragama Islam dan kepada Kantor Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama selain Islam.Akibat perkawinan di bawah tangan yaitu seorang istri tidak mendapatkan kepastian hukum tentang nafkah dan harta gono-gini jika terjadi perceraian. Selanjutnya jika suami meninggal dunia maka isteri tidak berhak untuk mendapatkan warisan dari suaminya, dan meskipun pasca putusan Mahkamah Konstitusi seorang anak mempunyai hubungan perdata dengan seorang bapaknya namun putusan tersebut memberikan catatan khusus terkait pembuktian seorang anak yaitu melalui tes DNA.
VOLUME 4 NOMOR 2 DESEMBER 2021

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-01-04

Terbitan

Bagian

Articles