NASRUL HADI
Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (IAI NATA) Sampang
Keywords:
Dropship, Hukum Islam.
Abstract
Perkembangan zaman dan tekhnologi semakin pesat, manusia ditawarkan dengan berbagai kemudahan oleh tekhnologi dalam hal bersosial dan berniaga. Tentunya manusia sangat diuntungkan dengan kemudahan tersebut, hanya saja sangat miris apabila kita seorang muslim tidak memfilter berbagai kemudahan untuk ditinjau menurut prespektif Islam. Karena dalam hal berniaga atau jual- beli di dalam Islam sudah diatur dalam kaidah- kaidah fiqh muamalah. Penelitian ini lebih kepada penelitian lapangan, yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan dengan cara langsung kepada masyarakat dengan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu pemilik usaha dropshipper laili_suryani Shop dalam platform Shopee.co.id, beserta para pembeli yang bertransaksi langsung dalam Praktik dropship online. Jual beli menggunakan praktik dropshipper alangkah baiknya menggunakan akad salam, dimana menjual suatu barang yang penyerahan barangnya ditunda sedangkan pembayarannya harus tunai diawal, tentunya dropshipper sudah menjelaskan ciri-ciri dan bentuk barang yang akan dibeli oleh calon konsumen. Hal ini tentu untuk berhati- hati dalam hal hukum jual beli yang sudah ditetapka oleh agama Islam, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan, baik penjual, pembeli, maupun dropshipper itu sendiri.