AKIBAT HUKUM ADANYA PERCERAIAN

Penulis

  • Rifki Rufaida Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (IAI NATA) Sampang

Kata Kunci:

Akibat, Hukum, Cerai

Abstrak

Perkawinan dibangun untuk sebuah kebahagiaan pasangan antara suami dan istri selama hidup berlangsung. Apabila salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing-masing dengan baik dan salah satu pihak tidak dapat menerimanya, dan tidak ada jalan lagi selain bercerai, maka perceraian diperbolehkan. Perceraian dalam hukum Islam merupakan perbuatan atau langkah yang dilakukan oleh pasangan suami dan isteri apabila hubungan rumah tangganya tidak dapat dipersatukan kembali dan apabila diteruskan akan menimbulkan madharat baik bagi suami, isteri, anak, maupun lingkungannya. Perceraian pada dasarnya merupakan peristiwa hukum yang merupakan suatu kejadian yang akan menimbulkan dan menghilangkan hak maupun kewajiban antara suami dan istri. Pengajuan cerai tersebut juga dapat dilakukan secara komulasi dengan hak pengasuhan anak dan pemberian nafkah. Di samping itu tuntutan mut’ah sebagai konsekuensi dari adanya talak menjadi kewajiban suami untuk memenuhinya. Termasuk dalam kategori mut’ah adalah: jaminan nafkah, pakaian, tempat tinggal, pelunasan mahar, dan biaya pengasuhan anak yang masih belum dewasa. Dari perspektif penegakan hukum, ketentuan hukum perceraian dalam Islam memiliki dua sasaran, yaitu sebagai alat kontrol sosial dan sebagai alat perubahan sosial. Melalui hukum perceraian ini, al qur’an mengembalikan laki laki dan perempuan dalam kemuliaannya sebagai manusia. Keseimbangan hak dan kewajiban antara suami istri merupakan bukti bahwa hukum perceraian Islam bertujuan untuk mengangkat martabat manusia, tanpa memandang jenis kelamin atau status sosialnya
VOLUME 4 NOMOR 2 DESEMBER 2021

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-01-04

Terbitan

Bagian

Articles