IMPLEMENTASI SIMPANAN BERJANGKA SYARIAH DENGAN AKAD MUDHARABAH PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NO.03/DSN-MUI/IV/2000

(Studi Di Bmt Assyafi’iyah Berkah Nasional Cabang Metro)

Penulis

  • Rizky Devi Rahmawati INSTITUT AGAMA ISLAM MA'ARIF NU METRO LAMPUNG
  • Rita Rahmawati IAIM NU Metro Lampung
  • Nur Alfi Khotamin IAIM NU Metro Lampung
  • Ambariyani Ambariyani IAIM NU Metro Lampung

Kata Kunci:

: Simpanan Berjangka Syariah, Akad Mudharabah, Fatwa DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000

Abstrak

Simpanan berjangka syariah dengan akad mudharabah menjadi produk yang diminati anggota karena dianggap jauh lebih menguntungkan. Maka disini peneliti menarik beberapa rumusan masalah yaitu bagaimana implementasi simpanan berjangka syariah dengan akad mudharabah di BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional Cabang Metro dan apakah implementasi simpanan berjangka syariah sudah sesuai dengan perspektif Fatwa DSN MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi simpanan berjangka syariah di BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional Cabang Metro dan untuk mengetahui implementasi simpanan berjangka dengan Fatwa DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000.             Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), adapun metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan menggunakan sumber data primer, sekunder dan tersier.             Hasil penelitian ini menyimpulkan implementasi simpanan berjangka syariah di BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional Cabang Metro menggunakan akad mudharabah dengan prinsip-prinsip syariah dalam pengumpulan, pengelolaan dan pembagian hasilnya, selanjutnya diinvestasikan oleh BMT dalam bentuk pembiayaan dan keuntungan yang didapat akan dibagi berdasarkan nisbah yang ditetapkan sebelumnya. Pada implementasi simpanan berjangka syariah di BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional Cabang Metro sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000 yaitu memenuhi ketentuan pasal satu sampai dengan pasal enam Fatwa DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-07-03

Terbitan

Bagian

Articles