PASAL KONTROVERSIAL UU CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN AL-BUTHI
Authors
Abdullah Sani Kurniadinata
STAI Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung Pura-Langkat Sumatera Utara
Keywords:
Pasal Kontroversial, Hak Pekerja, Keadilan.
Abstract
Hak-hak sipil merupakan hak-hak warga negara yang berasal dari konstitusi atau hukum suatu negara, diantaranya adalah hak-hak sipil pekerja. Permasalahan tentang hak-hak sipil pekerja sebagaimana yang akan dijelaskan pada penelitian ini adalah hak-hak pekerja yang tercantum pada beberapa pasal Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan dinilai sangat kontroversial serta kurang memberikan rasa Keadilan sehingga dapat menyebabkan disharmoni pengaturannya. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 79 ayat 2 yang menjelaskan tentang hak istirahat dan cuti panjang dua bulan, Pasal 88b dan Pasal 88c yang menjelaskan tentang upah minimum sektoral yang tidak berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Pasal 59 yang menjelaskan tentang periode kontrak, dan Pasal 42 tentang izin TKA yang hanya berdasarkan pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). Jenis penelitian yang dilakukan pada penelitian ini adalah Penelitian Hukum Islam Pada Ranah Doktrin (Pemikiran)[1], yaitu menganalisa beberapa Pasal Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dalam Perspektif Keadilan menurut Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi. Sebagai temuan dalam penelitian ini, penulis menemukan adanya beberapa pasal Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang kurang memberikan rasa keadilan secara hukum.