ANALISIS PENENTUAN HARGA POKOK PRODUKSI GARAM DALAM MENETAPKAN HARGA JUAL MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
Authors
Faqih Faqih
IAI Nazhatut Thullab Sampang
Moh. Rodiaminollah
IAI Nazhatut Thullab Sampang
Lailatul Kodariyah
IAI Nazhatut Thullab Sampang
Keywords:
Penentuan Harga, Produksi, Harga Jual.
Abstract
Konsep Islam menegaskan pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition), bebas dari suatu intervensi. Bukan bebas secara mutlak, melainkan tetap berlandaskan Syariah. Dalam Islam, pasar harus mengandung prinsip moralitas yang meliputi kerelaan (willingness), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Islam memandang mekanisme pasar dan penetapan harga dengan menghargai hak penjual dan pembeli dalam aktivitas penawaran dan permintaan (supply and demand) untuk menentukan harga sekaligus melindungi hak keduanya, serta menghindari kedua pihak saling dirugikan. Biasanya penentuan harga dilakukan karena adanya faktor laba atau keuntungan yang diinginkan. Jika harga merupakan pendapat bagi pembeli, maka ditinjau dari segi penjual, harga merupakan suatu pengeluaran atau pengorbanan yang harus dikeluarkan oleh penjual untuk mendapatkan produk yang diinginkan guna memenuhi kebutuhan dari penjual tersebut. Kajian ini difokuskan pada Analisis Penentuan Harga Pokok Produksi Garam di Desa Polagan Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dalam perspektif Islam. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bersumber dari data-data yang dihasilkan dengan teknik; wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil kajian ini dapat disimpulkan bahwa dalam penentuan harga garam ditentukan oleh petani garam dan penetapan harga jual garam ditentukan oleh pedagang garam karena dilihat dari keadaan pasar dan cuaca. Mayoritas penetapan harga jual yang di lakukan oleh pedagang dan petani garam di Desa Polagan sesuai dengan Perspektif Islam. Karena dalam konsep Islam, yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini terjadi bila antara penjual dan pembeli bersikap saling merelakan.