TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA KAMAR HOTEL

Authors

  • Iftihor Iftihor Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang
  • Mahmudi Mahmudi Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang
  • Robiatul Adawiyah Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang
  • Munawaroh Munawaroh Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang
  • Thoif Zamroni Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang

Keywords:

Hukum Islam, Sewa Menyewa (Ijarah), Hotel Syari’ah

Abstract

Hotel syari’ah dalam suatu bisnis akomodasi di Indonesia sangat berkembang dengan pesat. Hal ini menjadi pandangan public dan menjadi ranah utama bagi tiap unit usaha baru. Dengan konsep Syariah, maka aturan yag ada dalam system pengelolaannya, fasilitas yag disediakan, makanan dan minuman dan segala hal yang ada didalamnya harus berlandaskan Syariah. Maraknya bisnis perhotelan pada saat ini menjadi tren dalam bisnis akomodasi. Salah satunya dengan adanya hotel syariah yang berkembang cukup pesat di Indonesia. Hal ini dikarenakan banyaknya hal-hal yang tidak di inginkan terjadi pada hotel konvensional, seperti kasus perselingkuhan pelegalan PSK (Pekerja Sex Komersial), perjudian, serta hal yang dilarang oleh agama Islam. Dengan adanya hotel syariah diharap dapat mengantisipasi adanya kasus yang disebut, dengan ketatnya keamanan serta penyeleksian tamu yang datang pada hotel syariah. Dalam penelitian ini penulis fokus terhadap; Bagaimana prosedur menginap di hotel Cahaya Berlian Pamekasan? bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa kamar di hotel cahaya berlian Pamekasan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur menginap pada hotel Cahaya Berlian Pamekasan, dan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa kamar di hotel Cahaya Berlian Pamekasan. Dalam proses penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif dengan prosedur data wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian ini ditemukan adanya aturan khusus dan umum yang berlaku di hotel Cahaya Berlian, untuk menghindari adanya tamu yang tidak bertanggung jawab serta dapat mencemarkan nama baik hotel syariah. Bahkan pihak hotel juga telah berusaha untuk mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku dalam fatwa DSN-MUI yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam hukum Islam pun akad yang digunakan dalam penyewaan kamar hotel syariah dengan menggunakan akad Ijarah hukumnya mubah dan sah apabila tidak ada unsur riba, gharar, dan maksiat yang berlaku dalam penyewaan kamar hotel syariah tersebut.  

Downloads

Published

2022-12-23

Issue

Section

Articles