EKONOMI SYARIAH DAN EKONOMI KONVENSIONAL STUDI KOMPARASI PADA KREDIT DAN PEMBIAYAAN

Authors

  • Miftahul Khoir Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik
  • Emilia Rohmawati Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik
  • Fika Lutfhiyah Anjani Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik

Keywords:

Pembiayaan, Kredit, Lembaga Keuangan.

Abstract

Lembaga keuangan syariah beroperasi sesuai syariah Islam. Lembaga keuangan konvensional beroperasi dengan sistem bunga. Di kedua lembaga tersebut ada pembiayaan dan kredit. Perbedaan antara pembiayaan LKS dengan kredit LKK, adalah Sistem pemberian kredit pada bank konvensional lebih menekankan pada perolehan bunga yang ditetapkan pada para debitur. Besarnya jumlah pengembalian pinjaman yang harus dibayarkan oleh para debitur adalah sebesar jumlah pinjaman kredit yang diterima beserta jumlah bunga kredit yang ditetapkan pihak bank, sedangkan untuk lembaga keuangan syariah ketika terdapatdebitur yang meminjam dana kepada bank syariah, maka antara pihak bank maupun pihak debitur akan melakukan perjanjian diawal pembiayaan yang dianggap sebagai pengikatan kontrak antara pihak bank dengan calon nasabah atau calon debitur. Perjanjian tersebut meliputi perhitungan bagi hasil yang akan ditanggung bersama oleh kedua pihak. Persamaanya adalah: 1). Sisi teknis penerimaan uang; 2). Persamaan mekanisme transfer; 3). Teknologi komputer, 4). Syarat-syarat umum; 5). Persamaan kartu kreditnya sama-sama memiliki iuran tahunan, yaitu: (a). Pagu limit berdasarkan jenis kartu, yaitu hijau, emas dan platinum; (b). Menggunakan jasa layanan penyedia kartu global (master card); (c). Dapat digunakan untuk kegiatan dasar, yaitu pembayaran secara kredit di marchant penyedia kartu global tersebut dan pembayaran tagihan bulanan, seperti listrik, air dan telepon.

Downloads

Published

2021-09-02

Issue

Section

Articles