MENINJAU DISTRIBUSI KEADILAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK
Authors
Siti Kalimah
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Ismatul Khayati
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Keywords:
Distribusi, Keadilan, Zakat dan Pajak.
Abstract
Ekonomi Islam berpandangan bahwa distribusi memiliki arti yang dalam, hak kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber kekayaan menjadi penting dalam aktivitasya. Zakat dan pajak merupakan suatu instrumen pendapatan yang dapat dikelola negara untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat. Pentingnya sistem pengelolaan distribusi yang berkeadilan sangat menentukan pola pemberdayaan dan upaya untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat yang menjadi pokok permasalahan dalam suatu negara. Zakat sebagai bentuk tuntutan dalam Islam didistribusikan pada 8 golongan (ashnaf), sedangkan pajak sebagai instrumen fiskal negara yang dipergunakan untuk penyediaan fasilitas dan pelayanan publik yang memadai. Distribusi yang menggunakan konsep keadilan akan mampu mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat, karena keadilan tidak dilihat dari segi persamaan jumlah yang diberikan, namun sesuai dengan porsi dan kebutuhan para penerimanya.