Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah hotel syariah yang ada di kota Bangakalan telah menerapkan Fatwa MUI, terkait dengan pariwisata halal. Penginapan Syariah Ikhlas Beramal merupakan salah satu penginapan di Bangkalan yang menerapkan prinsip syariah. Penginapan ini dapat di katakan syariah karena fasilitas yang tersedia sudah sesuai dengan konsep syariah. Fokus dari penelitian ini adalah menganalisis penerapan fatwa MUI terhadap Hotel Syariah di Bangkalan, Hotel Syariah Ikhlas Beramal Bangkalan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Systematic Literature Review (SLR), yang merupakan pendekatan penelitian dan pengembangan untuk mengumpulkan dan mengevaluasi temuan-temuan penelitian yang berkaitan dengan topik tersebut.
Kata Kunci: Hotel Syariah, Fatwa MUI, Pariwisata Halal.