Rehabilitasi Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Authors
Anwari Anwari
Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang
Keywords:
Rehabilitasi, Anak, Penyalahgunaan Narkotika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Keadilan Restoratif.
Abstract
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang maksimal dari berbagai ancaman, termasuk penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan, tetapi juga menimbulkan persoalan sosial dan hukum yang kompleks, terutama bagi anak sebagai korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk rehabilitasi anak korban penyalahgunaan narkotika dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta mengkaji pelaksanaan kebijakan rehabilitasi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, anak korban penyalahgunaan narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Narkotika. Namun, implementasi di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan restoratif karena masih ditemukan praktik pemidanaan terhadap anak korban. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan pendekatan rehabilitatif yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan anak, bukan pada penghukuman