Takwil,tafsir,dan terjemah merupakan disiplin ilmu yang menjelaskan tentang kandungan
al-Qur’an. Takwil lebih menitikberatkan pada penjelasan kandungan makna al-Qur’an,
sementara tafsir lebih memfokuskan pada penjelasan lafalnya. Dan terjemah memindahkan kata-kata dari suatu bahasa yang sinonim dengan bahasa yang lain. Dari segi sejarah, penafsiran al-Qur’an secara menyeluruh baru dilakukan pada awal abad keempat. Setelah itu muncul tafsir-tafsir lain dengan berbagai pendekatan disiplin ilmu. Namun belakangan ini, muncul pendapat dari beberapa ilmuan Muslim yang mengusulkan perlunya penafsiran al-Qur’an dengan pendekatan baru. Salah satu ilmuan itu adalah Abdullah Saeed. Dalam kaitan ini Saeed melihat bahwa dewasa ini telah terjadi perubahan yang signifikan dalam sejarah
manusia. Sebab itu, menurutnya perlu adanya upaya pendekatan kontekstual dalam
menafsirkan al-Qur’an. Penafsiran pendekatan kontekstual yang dimaksud adalah