Pencegahan Dan Penanggulangan Pernikahan Dini Melalaui Pendidikan Agama Islam

Authors

  • Taufikurahman Taufikurahman Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Najwa Fadhilah Nur Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Keywords:

Pencegahan Dan Penanggulangan Pernikahan Dini Melalaui Pendidikan Islam

Abstract

Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah swt. yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah (ketentraman, cinta kasih, dan rahmat). Di Indonesia, pernikahan diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa batas usia minimal bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun. Sehingga pernikahan dibawah batas usia minimal yang ditetapkan disebut sebagai pernikahan dini. Pernikahan dini memiliki resiko yang sangat tinggi, baik berupa fisik, psikis, ekonomi, maupun kehidupan sosial para pelakunya. Oleh karena itu, melalui penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka ini akan dibahas pendidikan islam sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan Islam dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pernikahan dini sangat signifikan. Melalui pemahaman nilai-nilai agama, pendidikan Islam memberdayakan individu dan masyarakat untuk menghindari pernikahan dini. Dengan menekankan aspek moral, etika, dan persiapan matang sebelum menikah, pendidikan Islam bukan hanya menjadi sarana agama semata, tetapi juga fondasi untuk transformasi sosial yang mendukung perkawinan yang berkelanjutan.

Published

2024-01-25

Issue

Section

Articles