Pendidikan Islam (Kedudukan dan Jenis Menurut UndangUndang)
DOI:
https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v1i1.3343Keywords:
Pendidikan Islam; Sistem Pendidikan Nasional; Undang-UndangAbstract
Ketika kita membicarakan sistem pendidikan agama islam di Indonesia, maka kita tidak bisa lepas dari sejarah perkembangan islam di Indonesia itu sendiri.Pada awal perkembangan islam di Indonesia, pendidikan agama diberikan dalam bentuk informal.Pendidikan yang diberikan lebih mengutama melalui contoh teladan. Sejalan dengan perkembangan zaman dan pergeseran kekuasaan di Indonesia, pendidikan islam juga mengalami perubahan. Pendidikan islam mulai bersentuhan dengan sistem pendidikan formal yang lebih sistematis dan teratur. Yang dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional dalam sisdiknas adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab Dari rumusan diatas menunjukkan bahwa agama menduduki posisi yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya.References
Assegaf,Abdur Rahman dkk., 2007, Pendidikan Islam di Indonesia.
(Yogyakarta: Suka Press)
Effendi, Bahtiar, 2002.,Masyarakat, Agama, dan Pluralisme
Keagamaan. Yogyakarta: Galang Press
http://niendin.wordpress.com/2008/01/13/merombak-pendidikanagama-islam
Jabal, Fuad i dan Jamhari (peny.) , 2002,IAIN Modernisasi Islam di Indonesia. (Jakarta: Logos Wacana Ilmu,).
Kaelan, 1996, Filsafat Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma)
M. Ali Hasan, Mukti Ali, 2003, Kapita Selekta Pendidikan Islam
(Jakarta: CV. Pedoman Ilmu Jaya,)
Nata, Abuddin, , 2004, Tokoh-tokoh Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia,(Jakarta: PT. Raja Grafindo)
Undang-undang sisdiknas tahun 2003 bab II pasal 2
Undang-undang Sisdiknas tahun 2003 pasal 12 ayat 1a
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.