Konsep Qiyas dalam Transaksi Ekonomi Money Changer

Authors

  • Anni Muslimah Purnamawati

Keywords:

Qiyaz, al-Sarf, Money Changer

Abstract

Tukar menukar uang dalam Islam adalah al-Sarf (money changer). Dimana seacara ushul fiqih bisa di artikan sebagai jual beli alat bayar (emas dengan emas, perak dengan perak, dan mata uang ) dengan alat bayar sejenis atau beda jenis. Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam pertukaran uang, dalam kasus pertukaran uang (al-Sarf), hukum yang berlaku antara lain : Harus sama nilai nominalnya, (jika uangnya sama). misalnya rupiah dengan rupiah. dan harus kontan/cash, (jika uangnya berbeda). seperti dolar Amerika dengan rupiah, dan sebagainya. Salah satu bentuk penerapan sumber hukum Islam pada sistem transaksi money changer yang sesuai dengan menggunakan ushul fiqih, yakni Qiyas. Al-qiyas adalah suatu usaha untuk mengkategorikan suatu makna (cabang) kepada makna lain (pokok), karena makna cabang itu ada kemiripannya dengan makna pokok, kemudian diproyeksikan, baik sifat (‘illat) hukum cabang tersebut lebih utama atau serupa. Sehingga para fuqaha memproyeksikan alat pembayaran yang lumrah digunakan saat ini (uang) bisa diqiyaskan seperti halnya alat-alat pembayaran sebelumnya (emas, perak, gandum, jagung, kurma, dan garam) dalam transaksi tukar menukar barang secara hukum islam. Dengan catatan nilai nominalnya harus sama, serta dilakukan secara kontan (on the spot).

Published

2017-09-30