PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BMT SIDOGIRI CAPEM PAKONG

Authors

  • Moh Wadud AS Sami Ayu Lestari

Keywords:

Penerapan Pembiayaan Mudharabah Dan PSAK 105

Abstract

Berdasarkan identifikasi peneliti sangat tertarik dalam melakukan penelitian karena peneliti ingin mengetahui mengenai penerapan sistem akuntansi pembiyaan mudharabah tersebut. Adapun judul dari penelitian ini adalah “Penerapan Sistem Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Di Bmt Ugt Sidogiri Cabang Pembantu Pakongâ€. Dari rumusan masalah ada beberapa poin yang harus peneliti kaji sebagai berikut: Pertama,  Bagaimana Penerapan Sistem Akuntansi Pembiyaan Mudharabah di BMT  UGT Sidogiri Capem Pakong? Kedua, Apakah Penerapan Sistem Akuntansi Pembiayaan Mudharabah di BMT UGT Sidogiri Capem Pakong Sudah Sesuai Dengan PSAK No:105? Adapan dalam kajian teoritis koperasi syari’ah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan syari’ah Islam, yaitu Al-quran dan Assunah. Tujuan koperasi syari’ah adalah untuk membantu meningkatkan para anggotanya dan juga kesejahteraan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian Indonesia sesuai prinsip-prinsip Islam. Adapun dari hasil pembahasan dalam penelitian: Pertama, secara Umum Penerapan Akuntansi Mudharabah di BMT Capem pakong telah sesuai dengan teori. Hanya saja pencatatan, dari Perhitungan terhadap pembiayaan dan pendanaan mudharabah yang sering dipakai oleh BMT Capem Pakong adalah Revenue Sharing terutama untuk pembiayaan mudharabah karena tingkat resiko yang cukup tinggi apabila memakai metode Profit Sharing. Kedua, penyajian laporan keuangan yang diterbitkan BMT Capem Pakong berdasarkan hasil penelitian belum sesuai dengan PSAK No:105, terlihat dari pencatatan hal ini merupakan salah satu prinsip utama dalam akuntansi syari’ah Karena keterbatasan akses data, kesimpulan dari rumusan masalah menyebabkan penelitian ini tidak dapat dilakukan secara keseluruhan atas transaksi Mudharabah pada BMT UGT Sidogiri Capem Pakong. Oleh karena itu hanya disajikan diilustrasika kasus untuk menunjukan pencatatan yang terjadi atas akad Mudharabah tersebut.

Published

2022-02-03