Implementasi Akad Mudharabah Musytarakah Pada Produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN) di BMT UGT Sidogiri Capem Pakong

Authors

  • Ach.Sofiyullah Ra’uf Nur Rizka Febriyanti

Keywords:

Akad Mudharabah Musytarakah dan Tabungan Masa Depan

Abstract

Konteks penelitian ini dapat dirumuskan fokus penelitian sebagai berikut : Pertama, gaimana implementasi akad mudharabah musytarakah pada produk tabungan masa depan (TAMPAN) di BMT UGT Sidogiri CAPEM Pakong? Kedua, Apa faktor yang mempengaruhi implementasi akad mudharabah musytarakah pada produk tabungan masa depan (TAMPAN) di BMT UGT Sidogiri CAPEM Pakong? Adapun dalam kajian teoritis Menurut terminologis, mudharabah diungkap secara bermacam-macam oleh para ulama madzhab Hanafi, mudharabah adalah suatu perjanjian untuk berkongsi di dalam keuntungan dengan modal dari salah satu pihak dan kerja (usaha) dari pihak lain. Sedangkan Madzhab Maliki mengartikannya sebagai penyerahan uang di muka oleh pemilik modal dalam jumlah uang yang ditentukan kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan sebagai dari keuntungannya. Madzhab Syafi’i mendefinisikan bahwa pemilik modal menyerahkan sejumlah uang kepada pengusaha untuk dijalankan dalam usaha dagang dengan keuntungan menjadi milik bersama antara keduanya. Sedangkan Madzhab Hambali menyatakan sebagai  penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungganya. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, tentang Implementasi Akad Mudhrabah Musytarakah pada Produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN) di BMT UGT Sidogiri CAPEM Pakong, dapat disimpulkan sebagai berikut : Pertama, Penerapan produk produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN) di BMT UGT Sidogiri CAPEM Pakong ini menggunakan akad Mudharabah Musytarakah. Mudharabah Musytarakah adalah dana yang diperoleh perusahaan pembiayaan melalui akad kerja sama dengan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), dimana shahibul maal dan perusahaan pembiayaan selaku pengelola (mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerja sama investasi dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad, pada penerapan di produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN) ini anggota produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN) menjadi pemilik dana (Shahibul Maal) dan BMT UGT Sidogiri CAPEM Pakong menjadi pengelola dana (mudharib) dan pemilik dana (Shahibul Maal). Kedua, Perhitungan bagi hasil produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN).Bagi hasil adalah pembagian hasil dari pendapatan atau keuntungan yang diperoleh berdasarkan nisbah yang disepakati. Pada produk Tabungan Masa Depan (TAMPAN) menggunakan akad mudharabah musytarakah dimana akad tersebut menggunakan bagi hasil.

Published

2022-04-10