Analisis Pembatalan Jual Beli Tembakau Perspektif Fiqih Muamalah (Stadi Kasus Di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan)”

Authors

  • Iftiatul Dian H

Keywords:

Pembatalan Jual Beli, Tembakau Dan Perspektif Fiqih Muamalah

Abstract

Transaksi pembatalan jual beli tembakau yang terjadi di Desa Pakong di mana seorang tengkulak tembakau membeli tembakau kepada petani dalam kondisi tembakau tersebut masih belum siap panen atau menunggu panen (sekitar kurang lebih satu bulan) dan tengkulak tersebut membayar uang muka terlebih dahulu, sebagai bentuk kesepakatan awala. Setelah berjalannya waktu (kurang lebih satu minggu dari panen) tengkulak tersebut membatalkan transaksi jual beli yang sudah disepakati dengan petani dengan alasan gudang mau tutup atau cuaca yang tidak mendukung atau mendungDengan demikian berkaca pada fenomena di atas perlu adanya penelitian yang mendalam tentang pembatalan jual beli agar kasus serupa tidak selalu terulang dan pihak petani selalu menjadi korban yang menanggung kerugian. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dan kajian terhadap jual beli pembatalan tersebut dengan Rumusan Masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana sistem pembatalan jual beli tembakau di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan? 2. Bagaimana analisis pembatalan jual beli tembakau menurut perspektif fiqh muamalah? Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis yaitu suatu penelitian yang dilakukan pada keadaan yang nyata terhadap masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju kepada penyelesaian masalah. Adapun kesimpulan dari hasil penelitian di atas dapat di simpulkan sebagai berikut : 1. Dalam jual beli terdapat empat macam syarat yaitu syarat terjadinya akad (in’iqa<d), syarat sahnya akad, syarat terlaksananya akad (nafadz), syarat luzu<m. Tujuan secara umum adanya syarat tersebut adalah untuk mencegah terjadinya perselisihan dan pertentangan diantara pihak yang bertransaksi, menghindari jual beli yang terdapat unsur penipuan (gharar) dan lain-lain. Jika salah satu syarat dalam syarat terjadinya akad (in’iqa<d) tidak terpenuhi, maka akad menjadi batil. Jika dalam syarat sah tidak lengkap, maka akad tersebut menjadi fa<sid, jika dalam salah satu syarat nafadz tidak terpenuhi maka akad menjadi mauquf, dan jika salah satu syarat luzu<m tidak terpenuhi maka pihak yang bertransaksi memiliki hak khiya<r, meneruskan atau membatalkan suatu akad. 2. Bahkan peneliti juga telah melakukan wawancara dengan petani di Desa Pakong mengenai jual beli tembakau, yakni Bpk Mahmud sebagai berikut: Tebbesen reyah koduh padeh setuju antara se meleh bhen se andik tamenan bhen se e polonggah la etentuagi. Polanah se andik tanih ger agenteyah taneman lain bagus padih atabeh jegung. Jadi, berdasarkan teori dalam fiqih Muamalah di atas dan praktek yang telah peneliti tarik dalam fiqih muamalah, peneliti menyimpulkan bahwasanya transaksi jual beli tembakau di Desa Pakong sah karena rukun dan syarat dalam jual beli telah terpenuhi, yakni adanya kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

Published

2022-04-10