ADMINISTRASI DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NOMOR 26/DSN-MUI/III/2002 PADA PRODUK RAHN DI KOPERASI SYARIAH NURI CABANG PAKONG PAMEKASAN JAWA TIMUR

Authors

  • Nur Rizka Febriyanti

Keywords:

Fatwa Dewan Syariah Nasional, Produk Rahn Dan KSPPS NURI

Abstract

i.Dewan Syariah Nasional dan Majlis Ulama Indonesia pada tanggal 28, Maret 2002 M, menetapkan fatwa DSN-MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Secara teori hukum Islam yang tertera dalam keputusan fatwa DSN-MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn yaitu: rahn diperbolehkan berdasarkan prinsip rahn, bahwa murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya pemeliharaan dan penyimpanan tetap menjadi milik rahin. i.Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. i.Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. i.Adapun dari hasil penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa rahn adalah penyerahan hak penguasaan secara fisik atas harta/barang berharga berupa barang berharga dari nasabah kepada koperasi sebagai agunan atas pembiayaan yang di terima nasabah. Rahan di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur merupakan suatu pruduk pembiayaan yang berdasarkan prinsip rahn yang memberikan pembiayaan kepada nasabah yang membutuhkan dana secara cepat dan mudah serta biaya ringan dan sesuai prinsip syari’ah. Adapun Pelaksanaan dalam praktek rahn di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur menggunakan tiga akad yaitu akad Qardh dalam rangka rahn artinya akad pemberian pinjaman dari Koperasi kepada Nasabah yang disertai dengan pnyerahan tugas agar koperasi menjaga barang jaminan yang telah diserahkan oleh nasabah.

Published

2022-04-22