ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP TRADISI PRAKTEK PENGAMBILAN SAMPEL DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TEMBAKAU DI DESA PAKONG KECAMATAN PAKONG KABUPATEN PAMEKASAN

Authors

  • Iftiatun Dian Humairoh

Keywords:

Sampel, ‘Urf, Muamalah.

Abstract

Kebutuhan hidup manusia sangat beragam, sehingga secara pribadi ia tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya maka manusia menciptakan berbagai macam cara untuk dilakukan, seperti jual beli. Jual beli yang terjadi di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan salah satunya transaksi jual beli tembakau diperlukan adanya sampel guna untuk mengetahui kualitas objek transaksi tersebut, namun pada kenyataannya beberapa pedagang tersebut terlalu berlebihan dalam pengambilan sampelnya karena itu peneliti tertarik untuk meneliti transaksi jual beli tembakau dalam pengambilan sampel. Adapun penelitian ini untuk menjawab tentang tradisi praktek jual beli dengan mengambil sampel dan menganalisis bagaimna menurut hukum Islam tentang praktek jual beli tembakau. Metode yang digunkan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan melalui metode kualitatif dengan sifat deskriptif analis. Dan terdapat sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data skunder, sumber data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara langsung pada lokasi sedangkan sumber data sekunder atau sumber data pelengkap yang bisa didapat dari buku-buku, jurnal, serta hal lain yang terkait didalamnya dengan objek penelitian. Teknik pengumpulan data dengan tiga cara yaitu survey lapangan, wawancara, dan dokumentasi sedangkan dalam teknik analisa data yaitu deangn deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian praktek jual beli tembakau di Desa Pakong dalam transaksi pengambilan sampel ketika di tinjau dari fiqih muamalah. Dengan demikian dapat peneliti simpulkan bahwa Melihat dari pendapat ulama tentang I>ja>b dan Qabu>l bahwa dalam akad  jual beli tembakau  sudah sah dalam melakukan I>ja>b dan Qabu>l. Tetapi jual beli tersebut termasuk dalam jaul beli yang fasid menurut Imam Hanafi karena tidak terpenuhinya salah satu syarat sah jual beli. Jual beli tembakau yang ada di Desa Pakong ini termasuk kedalam suatu tradisi atau ‘urf al-khas} karena tradisi tersebut hanya ada pada masyarakat desa Pakong saja.

Published

2022-09-29