ANALISIS KELAYAKAN ANGGOTA PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM MEMINIMALISIR PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSPP SYARIAH BMT NU JAWA TIMUR CABANG CAMPLONG SAMPANG

Authors

  • Bisri Afandi dan Lukmanul Hakim

Keywords:

BMT, Pembiayaan, Prinsip 5 C

Abstract

BMT (Baitul Maal Wa Tamwil) didalam melakukan usaha pembiayaan tentu pula melakukan upaya dalam memaksimalkan keuntungan dan juga memitigasi risiko agar tetap bisa dikelola dengan baik. Jenis pembiayaan yang banyak dilakukan di BMT NU Jawa Timur Cabang Camplong Sampang adalah pembiayaan Murabahah, yaitu salah satu pembiayaan dengan prinsip jual beli. Kriteria umum yang harus dimiliki oleh calon nasabah adalah kelayakan dalam menerima pembiayaan. Dalam penelitian ini bermaksud untuk menganalisis dan mendeskripsikan prosedur dalam pemberian pembiayaan murabahah dan metode dalam menilai kelayakan anggota untuk menerima fasilitas pembiayaan murabahah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data diperoleh dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa prosedur dalam pemberian pembiayaan murabahah di BMT dilakukan dengan urutan sebagai berikut harus menjadi anggota, mengisi formulir pembiayaan, wawancara, peninjauan lokasi, ketetapan keputusan pembiayaan, dan realisasi atau pencairan pembiayaan murabahah. Sedangkan untuk Metode penilaian kelayakan menggunakan analisis dengan prinsip 5C yaitu: character, capacity, capital, collateral dan condition of economy.

Published

2022-10-11