ANALISIS JUAL BELI LUQATHAH DALAM PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I

Authors

  • Ruli Sri Wahyuni dan Umayyatun

Keywords:

Luqathah, Jual Beli Barang Temuan.

Abstract

Luqathah adalah harta yang hilang dari pemiliknya sebab jatuh atau terlupakan dimana tempatnya.  Sehingga apabila barang temuan ditemukan oleh seseorang menurut ulama madzhab Syafi’e boleh mengambil barang temuan tersebut dengan alasan orang yang menemukan memiliki niat yang baik untuk mengembalikan barang tersebut terhadap pemiliknya. Barang temuan harus diumumkan kurang lebih 1 tahun. Jika tetap tidak ada yang mengaku, maka barang tersebut boleh dimanfaatkan oleh orang yang menemukan barang. Apabila barang yang dimanfaatkan oleh orang yang menemukan dan suatu ketika datang pemilik aslinya, ia wajib mengembalikan barang tersebut atau mengganti dengan uang. Sementara di lapangan, banyak barang temuan hanya diumumkan satu minggu saja, setelah itu barang tersebut dimanfaatkan atau dijual. Lantas, bagaimana status hukum barang temuan tersebut? Guna memperoleh jawaban (solusi) dari permasalahan di atas, maka peneliti menggunakan jenis penetian fildresearch (metode lapangan) yaitu menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan catatan di lapangan. Dalam menganalisis data, teknik yang digunakan yaitu deskriptif analisis, yaitu metode menganalisis data yang diteliti dengan menjelaskan data-data, memaparkan dan menggabungkan seluruh jawaban hasil penelitian, lalu dianalisis untuk memperoleh kesimpulan yang absolute. Sedangkan pola fikir yang digunakan, yaitu menggunakan pendekatan indukatif untuk mengemukakan fakta-fakta dari hasil penelitian dan menggabungkan pendapat madzhab syafii, sehingga menghasilkan pemahaman dan penjelasan terhadap perkataan ulama madzhab Syafii tentang jual beli barang temuan. Hasil dari penelitian ini, apabila seseorang menemukan sebuah barang, maka boleh mengambilnya, jika suatu saat pemiliknya datang untuk mengambil barang temuan tersebut, maka harus dikembalikan meskipun masih dalam bentuk barang maupun uang.  

Published

2022-10-25