TINJAUAN AKUNTANSI SYARIAH ATAS TRANSAKSI PEMBAYARAN E-MONEY (GOPAY) PADA PT GOJEK INDONESIA

Authors

  • Moh. Syafii dan Agus Sugiono

Keywords:

Akuntansi Syariah, E-Money, Gopay, PT. Gojek Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan akuntansi syariah atas transaksi pembayaran e-money (Gopay) pada PT Gojek Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode diskriptif kualitatif dengan penelitian lapangan (field research), observasi, wawancara dan dengan cara mempelajari buku, jurnal, literature-literatur serta referensi-referensi lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Go-pay bisa dikaitkan dengan akad wadi’ah. Go-pay dapat dikategorikan sebagai akad wadiah karena telah memenuhi rukun wadiah yang terdiri dari pengguna (pihak yang menitipkan barang) dan PT GOJEK Indonesia (pihak yang dititipi), barang yang dititipkan berupa uang, dan sighah (ijab qabul). Sighah (ijab qabul) yang diberikan berupa syarat dan ketentuan yang ditunjukkan kepada pengguna pada awal pengguna menggunakan gopay. Namun syarat dan ketentuan ini biasanya jarang sekali dibaca dan dipahami oleh pengguna karena pengguna lebih mementingkan proses yang ada di dalam aplikasi. Ciri khas dari wadi’ah (titipan) adalah barang titipan bisa diambil sewaktu-waktu dan jangka waktu penitipannya tidak harus disebutkan. Pembayaran dilakukan pada produk-produk PT. GOJEK Indonesia yang sudah jelas dan tidak mengandung unsur ribawi, gharar, maysir, tadlis, risywah, dan israf, dan haram atau maksiat. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan. Sedangkan hadiah yang biasanya ada dalam akad wadiah terdapat pada gopay yang berbentuk diskon yang diberikan ketika melakukan transaksi pembayaran. Nominal diskon yang diberikan tergantung nilai transaksi dan frekuensi transaksi yang dilakukan oleh pengguna. Secara umum transaksi pada gopay dapat dikatakan mendekati akad wadiah karena telah memenuhi semua rukun akad wadiah walaupun tidak pernah ditujukan untuk transaksi secara syariah. Namun beberapa rukun tidak dapat dilakukan dengan sempurna seperti akad yang digunakan dan penggunaan dana yang terkumpul tidak jelas.

Published

2022-10-27