ANALISIS IMPLEMENTASI BAGI HASIL MELALUI AKAD MUZARA’AH DALAM PENGELOLAAN LAHAN DI DESA RANDUPITU GEMPOL PASURUAN

Authors

  • Lutfiyati Astutik, Aslikhah, Dayat dan Sukamto

Keywords:

Pemilik Lahan, Petani Penggarap, Muzara’ah

Abstract

Bagi hasil dalam pertanian merupakan bentuk pemanfaatan tanah di mana pembagian hasil terdapat dua unsur produksi, yaitu modal dan kerja dilaksanakan menurut perbandingan tertentu dari hasil tanah. Dalam Islam terdapat akad bagi hasil dalam bidang pertanian, yaitu muzara’ah, dimana dalam akad ini terdapat pihak yang mengikrarkan dirinya untuk menyerahkan sebidang tanah pertanian sedangkan pihak lain mengelola lahan pertanian tersebut. Di Desa Randupitu Gempol Pasuruan yang mayoritas masyarakat beragama muslim dan diperlukan pula pemahaman tentang bagi hasil akad muzara’ah yang sesuai dengan Syariat Islam, maka peneliti melakukan penelitian dengan judul “Analisis Implementasi Bagi Hasil Melalui Akad Muzara’ah Dalam Pengelolaan Lahan Di Desa Randupitu Gempol Pasuruanâ€. Tujuan dilakukan penelitian ini yang pertama yaitu untuk mengetahui Implementasi bagi hasil akad muzara’ah di Desa Randupitu dan tujuan yang kedua yaitu untuk mengetahui Perspektif Ekonomi Islam terhadap sistem bagi hasil pertanian yang diterapkan di Desa Randupitu. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Sedangkan instrumen penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Sebagian besar masyarakat Desa Randupitu melakukan perjanjian muzara’ah secara tidak tertulis, dikarenakan mereka masih memegang erat sistem kekeluargaan dan kepercayaan sehingga mereka mengganggap tidak perlu melakukan perjanjian akad secara tertulis dan kerjasama pertanian yang dilaksanakan oleh masyarakat di Desa Randupitu Kecamatan Gempol, belum sesuai dengan Syari’at Islam atau Ekonomi Islam, karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama kerjasama tersebut.

Published

2023-07-08