Metode Ijtihad dalam Islam

Penulis

  • Muhamad Indra Kurniawan UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Imam Sucipto Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Rojudin Rojudin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.54625/elfurqania.v10i01.7341

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan metode ijtihad dalam Islam. Penelitiannya menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data yang dapat menunjang penelitian ini baik data primer maupun sekunder. Hasil dan pembahasan penelitian ini meliputi definisi, dasar hukum, kedudukan dan fungsi, objek, serta pembagian ijtihad, juga syarat-syarat orang berijtihad (mujtahid). Kesimpulan penelitian ini adalah: (1) Ijtihad adalah: proses kerja sungguh-sungguh dengan sepenuh daya upaya pakar hukum Islam (faqih – juris) dalam menggali dan menetapkan hukum-hukum syariat, (2) Dasar hukum ijtihad adalah QS. An-Nisa: 105, QS. Al-Anbiya: 78-79, QS. As-Syura: 38, beberapa hadits nabi dan atsar Khalifah Umar, (3) Kedudukan dan fungsi ijtihad adalah sarana bagi umat Islam untuk menemukan hukum dan solusi atas permasalahan-permasalahan yang berkembang, (4) Objek ijtihad adalah perkara-perkara yang bersifat zhanni, serta hukum-hukum yang belum ada nashnya dan ijma para ulama, (5) Pembagian ijtihad yaitu: ijtihad fardi dan ijtihad jama’i, (6) Syarat mujtahid adalah memahami: Al-Qur’an dan sunnah, ijma, ikhtilaf, ushul fiqih, qiyas, bahasa Arab, maqashidus syariah, dan, realita, serta memiliki kredibilitas.   Kata Kunci: ijtihad, metode, mujtahid

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-02-29

Cara Mengutip

Kurniawan, M. I. ., Sucipto, I. ., & Rojudin, R. (2024). Metode Ijtihad dalam Islam. El-Furqania : Jurnal Ushuluddin Dan Ilmu-Ilmu Keislaman, 10(01), 75–91. https://doi.org/10.54625/elfurqania.v10i01.7341

Terbitan

Bagian

Articles