TAQNĪN AL-AHKĀM (Telaah Sejarah Legislasi Hukum Perdata Islam dalam Hukum Nasional Indonesia)

Penulis

  • Miftahul Ulum Ismail STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
  • Moh. Mujibur Rohman Pascasarjana IAIN Madura
  • Mohsi Mohsi STAI Miftahul Ulum Pamekasan

DOI:

https://doi.org/10.36420/ju.v6i1.3957

Abstrak

Dalam penetapan hukum (istinbath al-hukm), Islam menggunakan pendekatan terhadap al-Qur’an dan al-Hadis, dimana kedua merupakan rujukan segala problematika hukum. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Tidak demikian, adanya Indonesia sebagai negara hukum yang menganut sistem demokrasi menuntut adanya legislasi hukum Islam dari living Law menjadi Legal Law. Dimana, Fiqh mulai dirumuskan menjadi undang-undang dasar. Oleh karenanya Indenesia yang dikenal dengan sitem pemerintahan trias politika (Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif) harus turut memberi ruang untuk umat Islam dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk membentuk hukum Islam di Indonesia. Proses legislasi ini dalam Islam dikenal dengan sebutan TaqnÄ«n Al-AhkÄm (legislasi hukum).

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-06-15

Cara Mengutip

Ismail, M. U., Rohman, M. M., & Mohsi, M. (2020). TAQNĪN AL-AHKÄ€M (Telaah Sejarah Legislasi Hukum Perdata Islam dalam Hukum Nasional Indonesia). Ulumuna: Jurnal Studi Keilsman, 6(1), 85–109. https://doi.org/10.36420/ju.v6i1.3957

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.