TAQNĪN AL-AHKĀM (Telaah Sejarah Legislasi Hukum Perdata Islam dalam Hukum Nasional Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.36420/ju.v6i1.3957Abstrak
Dalam penetapan hukum (istinbath al-hukm), Islam menggunakan pendekatan terhadap al-Qur’an dan al-Hadis, dimana kedua merupakan rujukan segala problematika hukum. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Tidak demikian, adanya Indonesia sebagai negara hukum yang menganut sistem demokrasi menuntut adanya legislasi hukum Islam dari living Law menjadi Legal Law. Dimana, Fiqh mulai dirumuskan menjadi undang-undang dasar. Oleh karenanya Indenesia yang dikenal dengan sitem pemerintahan trias politika (Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif) harus turut memberi ruang untuk umat Islam dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk membentuk hukum Islam di Indonesia. Proses legislasi ini dalam Islam dikenal dengan sebutan TaqnÄ«n Al-AhkÄm (legislasi hukum).##submission.downloads##
Diterbitkan
2020-06-15
Cara Mengutip
Ismail, M. U., Rohman, M. M., & Mohsi, M. (2020). TAQNĪN AL-AHKÄ€M (Telaah Sejarah Legislasi Hukum Perdata Islam dalam Hukum Nasional Indonesia). Ulumuna: Jurnal Studi Keilsman, 6(1), 85–109. https://doi.org/10.36420/ju.v6i1.3957
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Miftahul Ulum Ismail, Moh. Mujibur Rohman, Mohsi Mohsi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini terbuka untuk umun dan bisa digunakan untuk kepentingan ilmiah lainnyaÂ