Efektivitas Pelaksanaan KHI Tentang Ikrar Talak Di Depan Pengadilan (Studi Multi Kasus Ulama Salafiyah Cukir)
Abstrak
Pada dasarnya hak penjatuhan talak itu ada pada tangan suami akan tetapi sebagai pimpinan rumah tangga suami tidak di benarkan berbuat kekerasan terhadap istri terlebih dalam hal mentalak istri karena menurut Fiqh Islam jika suami sudah menjatuhkan kata talak terhadap istri maka sudah dikatakan jatuh talak. Dalam penelitian ini penulis mengambil rumusan masalah yaitu : Bagaimana konsep Islam tentang ikrar talak, bagaimana konsep KHI tentang ikrar talak dan bagaimana pandangan ulama Cukir tentang penerapan ikrar talak di depan pengadilan agama, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama tentang penjatuhan talak di depan pengadilan agama maupun di luar sidang pengadilan agama, serta Bagaimana pendapat mereka terhadap penjatuhan talak menurut KHI. Agar penelitian ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh peneliti, maka dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field research. Berdasarkan data yang ada dapat di analisis bahwa para ulama Cukir masih berpegang teguh terhadap fiqh klasik, mereka kurang sependapat dengan keharusan ikrar talak di depan pengadilan agama, mereka beralasan talak bisa jatuh dimana pun tanpa harus di depan pengadilan Agama. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa menurut ulama Cukir talak itu bisa jatuh dimana saja, pendapat ini mereka ambil berdasarkan alqur’an, fiqh klasik, serta pemikiran, pengalaman dan keilmuan yang mereka miliki.
Referensi
Bagong, Suryatno dan Sutinah (ed), Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan. (Jakarta: Kencana, 2006)
Dawud, Abu, Sunan Abi Dawud, vol.2 (Beirut: Dar al-Fikr, t.th),
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Media Fitrah Rabbani, 2011.
Departemen Agama RI, Alqur’an dan Terjemahnya, Bandung: Media Fitrah Rabbani, 2011
Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam, (Kompilasi Hukum Islam, 2001)
Djazuli, A., Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis (Jakarta: Prenada Media Group, 2006)
Hambali, Ahmad bin, Juz II , Beirut: Darul Fikri, 1978.
Hart, L. A., The Concept of Law, (London: Oxford Inversity Press, 1961).
Imron, Ali, Kedudukan Wanita Dalam Hukum Keluarga (Perspektif Al-qur’an Melalui Pendekatan Ilmu Tafsir), Semarang: Universitas Diponegoro, 2007.
Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum Islam, Jakarta: PT Karya Unipress, 1974
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Departemen Agama RI, Direktur Jendral Kelembagaan Agama Islam Tahun 2001
Majah, Ibnu, dalam sunan Ibnu Majah, Juz I, Bab Thalaq hal. 650 hadis ke 2018.
Nazar Bakry Sidi, Kunci Keutuhan Rumah Tangga; Keluarga Yang Sakinah, (Jakarta, Pedoman Ilmu Jaya, 2001
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 1982).
Rusli, Nasrun, Konsep Ijtihad Al-Syaukani, relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia,
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah 4, Penerjemah: Abdurrahim dan Masrukhin, Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009.
Sabrie, Zuffran, Analisa Hukum Islam Tentang Anak Luar Nikah, (Jakarta, Departemen Agama I, 1998)
Salman, R. Otje, Sosiologi Hukum, (Bandung: Armico, 1992).
Soekanto, Soerjono, Mengenal KHI, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1989).
Sudjana, Nana, Tuntunan Penyusunan Karya Ilmiah, cet I (Bandung : Sinar Baru, 1991)
Sumadi, Metodelogi Penelitian,(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1992)
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1.
UU RI No. 1 Th. 1974 “Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islamâ€.
UU RI No. 1 Th. 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. (Cet. I; Bandung: Citra Umbara, 2007)
UU RI No. 1 Th. 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. (Cet. I; Bandung: Citra Umbara, 2007)
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Jurnal Studi Islam by At-Tahdzib is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/tahdzib/index