TEORI HUDUD DAN PENERAPANNYA TERHADAP AYAT-AYAT GENDER (Study kritis terhadap pemikiran Muhammad Shahrur dalam al-Kitab Wa al-Qur’an Qira’ah Mu’ashirah)

  • Siti Aminah SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM RADEN QOSIM (STAIRA) LAMONGAN

Abstract

Munculnya teori ini disebabkan karena adanya kebekuan berfikir umat yang ditandai dengan bergantungnya segala permasalahan hukum kepada imam-imam mereka. Apa yang disampaikan oleh ulama-ulama terdahulu tetap ia pegangi tanpa mencoba melakukan kajian ulang apakah pendapatnya masih relevan dengan kondisi sekarang. Ini yang menyebabkan hukum Islam tidak bisa berkembang seiring kemajuan zaman. Karenanya, Shahrur melakukan penggugahan terhadap kemapan berfikir ulama terdahulu dengan menawarkan konsep hudud (teori batas). Bagi Shahrur hukum itu harus shalih li kulli zaman wa makan. Hukum itu harus aplikatif dalam setiap waktu dan tempat. 

References

Al-Akk, Khalil Abd Rahman, Al Furqan wa Al-Qur an, Damaskud: Al-Hikmah, 1994.

In’am Esha, Muhammad, Konstruksi Historis Metodologis Pemikiran Shahrur†dalam Bulletin al Huda Vol 2. Bandung: al-Huda Press, 2001.

al-Jabi, Salim, Mujarrad Tanjim, Vol 3, Damaskus: Akad, 1994.

Al-Syathibi, Abu Ishaq, Al-Muwafaqad fi Ushul Al-Syari’ah, Vol II, Bairut: Dar al-Ma’rifah, tt.

Shahrur, Muhammad, al-Kitab wa al-Qur an Qira’ah al-Mu’ashirah, Kairo : Sina Publisher, 1992.

-----------, Nahw Usul Jadidah li al-Fiqh al-Islami, Suriah: al-Ahali Press, 2000.

Published
2013-08-01