TINJAUN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN
Abstrak
Dalam hukum Islam Jarimah penyelundupan dapat dikatagorikan ke dalam jarimah sariqah. Kata sariqah diambil dari kata "sarqun" artinya samar dan tidak jelas. Al-Qur'an telah menjelaskan, bahwa kita sebagai umat manusia dilarang untuk memakan harta sesamanya dengan cara sembunyi-bunyi (samar). Sehingga di sini Islam memandang bahwa penyelundupan erat kaitannya dengan masalah penipuan, karena penyelundupan merupakan berbuatan yang terselubung. Al-Gabn menurut bahasa bermakna al- Khada' (penipuan). Gabn adalah membeli sesuatu dengan harga tinggi dari harga rata-rata, atau dengan harga yang lebih rendah dari harga rata-rata.Â
Referensi
Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: Mandar Maju. 1995,
Almawardi, Al-Ajkam al-Sutaniyah, Mesir: Syirkah Maktabah wa Matbaah Mustafa, 1972
Anwar Harjono, Hukum Islam dan Kekuasaan dalam Buku Asas-asas Hukum Islam, Jakarta: ttp, 1996
Anwar Harsono, Hukum Islam Kekuasaan Dan Keadilan, Jakarta: Bulan Bintang, 1968
Asmuni A. Rahman, Qaidah-qaidah Fiqhiyah, edisi I, Jakarta: Bulan Bintang, 1967
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surabaya: Surya Cipta Aksara, 1993.
Jalaluddin as-Suyuti, Asybah wa Nazair, Mesir: Abdul Majid Muhammad Addaidi, 1960.
Nasrun Rusli, Konsep Ijtihad asy-Syaukani, Jakarta: Logos, 1999.
Shahih Muslim, tt, Bab Fadilah al- Amiru al-'Adilu, Mesir: ttp
_____, tt, Wujubu Ta'atu al-Umara, Mesir: ttp
Sumantaro, Hukum Ekonomi, Jakarta: Universinal Indonesia, 1997.
Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawi, Terjemahan Falsafat dan Hikmah Hukum Islam, Semarang: Asy Syifa’, 1992.