PEMBERIAN UPAH YANG BENAR DALAM ISLAM UPAYA PEMERATAAN EKONOMI UMAT DAN KEADILAN
Abstrak
Rasulullah memberikan contoh yang harus dijalankan kaum muslimin yakni, penentuan upah dari para pegawai sebelum mereka mulai menjalankan pekerjaannya. Dengan memberikan informasi gaji yang akan diterima, diharapkan akan memberikan dorongan semangat bagi pekerja untuk memulai pekerjaan, dan memberikan rasa ketenangan. Mereka akan menjalankan tugas pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja dengan majikan.
Referensi
Al Jurjawi, Ahmad Ali, Hikmah dibalik Hukum Islam, Jakarta: MUSTAQIM, 2003
Ahmad Ibrahim Abu Sinn, MANAJEMEN SYARIAH Sebuah Kajian Historis Dan Kontemporer, Jakarta :PT Rajagrafindo Persada, 2006
Djazuli, A, Kaidah-kaidah Fikih, Cet., I, Jakarta : Kencana, 2006.
Gomes, Faustino Cardoso, Manajemen Sumber Daya Manusia,Yogyakarta: ANDI. 2003.
Huda, Nurul, dkk, Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Penerbit Kencana, 2007
Hariandja,MarihotTuaEfendi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT Grasindo. 2002.
Ilmi,Makhalul, Teori Dan Praktek Mikro Keuangan Syariah :Beberapa Permasalahan Dan Alternative Solusi, Yogyakarta: UII Pres, 2002.
Karim, Adiwarman Azwar , Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2004
M. I. yusanto dan M. K. widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islami, Jakarta : Gema Insane Press. 2002, h. 193.
Martoyo,Susilo, Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta. 1990.
Nuh, Abdul dan Bakry Oemar, Kamus Arab, Indonesia, Inggris, cet. III (Jakarta :Mutiara, 1964).
Sule, Ernie Tisnawatidan Kurniawan Saefullah, Pengantar Manajemen, Cet. I, Jakarta:Kencana, 2005.
Soetjipto, Budi W, Paradigm Baru Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: Amara Book. 2008.
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Koleksi Hadis-Hadis Hukum 7, Jakarta: Yayasan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. 2001