PENGARUH PEMIKIRAN FIQH YUSUF AL-QARDHAWI DI INDONESIA
Abstrak
Ada dua model ijtihad yang dikembangkan Qardhawi sebagai instrumen untuk mengungkapkan fatwa-fatwanya yaitu ijtihad intiqa’i (selektif) dan ijtihad insha’i (kreatif), dan model ijtihad tersebut selalu mewarnai buku-buku yang berisi kumpulan fatwanya seperti: al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, Fatawa Mu’ashirah, Fiqh Zakah dan lain-lain. Yang menarik pada diri Qardhawi adalah kemampuannya dalam mengeksplorasi pendapat semua ulama yang pernah muncul untuk memilih pendapat yang paling kuat dan paling relevan untuk saat sekarang ini walaupun dalam beberapa hal dia harus memunculkan hukum baru karena ulama-ulama terdahulu tidak mengkajinya.Referensi
Baihaqi, Imam, Kontraversi Aswaja yang merupakan kumpulan artikan yang pernah dimuat di majalah AULA. Yogyakarta: LkiS, 2000.
Ibn Khaldun Maqaddimah Ibn Khaldun, Bairut: Dar Ibn Khaldun, Iskandariyah, tt.
an-Na’im, Abdullah Ahmed, Dekonstruksi Syari’ah, Ter. Ahmad Suaedy dan Amiruddin al-Rani, Yogyakarta : LkiS, 2001.
Wijaya, M. Yusuf, “Visi-Visi Pekikiran Keislaman: Upaya Klasifikasi Pemikiran Kei-islaman Timur Tengah†dalam Islam Garda Depan: Musaik Pemikiran Islam Timur Tengah, ed. M. Aunul Abied Shah et.al. Bandung: Mizan, 2001.
al-Qardhaqi, Yusuf, Ijtihad Kontemporer, Kode Etik dan berbagai penyimpangan, Surabaya: Risalah Gusti, 1995.
-----------, Awamil al-Sa’ah wa al-Murunah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah. Terj. Tim Pustaka Firdaus, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996.
-----------, Hukum Zakat, Terj, Salman Harun, et, al. Jakarta: Lintera antar Nusa, 1991.
-----------, Membumikan Shari’at Islam, Ter. M Zakki dan Yasin Tajid, Surabaya: Dunia Ilmu, 1997.
-----------, al-Ijtihad fi al-Shari’ah al-Islamiyah, Kuwait, Dar al Qalam, 1985.
-----------, Keluwesan dan keleluasaan syari’at Islam dalam menghdapi perubahan zaman. Pen Tim Pustaka Firdaus, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996.
Harian Pagi JAWA POS edisi Kamis, 13 Desember 2002.