Rethinking Konsep Poligami: Menggagas Teologi Sosial dalam Konteks Hukum Keluarga Islam dan Pendidikan Islam

  • Burhanuddin Institut Agama Islam Hamzanwadi NW Lombok Timur
  • Ulyan Nasri Institut Agama Islam Hamzanwadi NW Lombok Timur

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk merenungkan ulang konsep poligami dalam Islam dengan fokus pada pengembangan teologi sosial dalam konteks hukum keluarga Islam dan pendidikan Islam. Dalam pandangan tradisional, poligami seringkali diinterpretasikan secara sempit, tanpa mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan pendidikan yang mungkin timbul. Dalam upaya untuk memahami ulang konsep poligami, penelitian ini menganalisis sejumlah karya tulis dan pandangan ulama terkemuka dalam Islam. Penelitian ini mencoba merangkul perspektif yang lebih luas dan holistik terhadap poligami, dengan melibatkan teologi sosial sebagai alat analisis kunci. Pendekatan ini memungkinkan kita untuk memeriksa dampak sosial dari praktik poligami, termasuk masalah seperti kesetaraan gender, hak-hak perempuan, dan pengaruhnya pada pendidikan anak-anak dalam keluarga poligami. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif jenis libarary research. Hasil penelitian ini akan memberikan wawasan baru tentang bagaimana poligami dapat dipahami dalam konteks hukum keluarga Islam dan pendidikan Islam, sambil menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek-aspek sosial yang berkaitan dengan praktik ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih kuat dalam perdebatan mengenai poligami dalam masyarakat Muslim modern dan mempromosikan pemahaman yang lebih mendalam tentang implikasinya dalam konteks sosial dan pendidikan.

Referensi

A. Syahraeni. Bimbingan Keluarga Sakinah. Makasar: Alauddin University Press, 2013.
Abd. Hamid Kisyik. Mengapa Islam Membolehkan Poligami? Jakarta: Penerbit Hikamah, 2000.
Abdul Nasir Taufiq Al ’Atthar. Poligami Di Tinjau Dari Segi Agama, Sosial Dan Perundang-Undangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001.
Abduttawab Haikal. Rahasia Perkawinan Rasulullah SAW Poligami Dalam Islam VS Monogami Barat. Jakarta: CV Pedoman Ilmu Jaya, 1993.
Afifuddin dan Beni Ahmad Saebani. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2012.
Aminuddin Abidin Slamet. Fiqih Munakahat. Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999.
As-Sunan. Memahami Keadilan Dalam Poligami. Jakarta: Global Cipta Publishing, 2003.
As-Sunan Ariij Binti Abdurrahman. Etika Berpoligami. Jakarta: Darus Sunnah, 2018.
Bibit Suprapto. Liku-Liku Poligami. Yogyakarta: Al Kautsar, 1990.
Danandjaja. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Antropologi Indonesia, 2014.
Hijrah Lahaling and Kindom Makkulawuzar. “Dampak Pelaksanaan Perkawinan Poligami Terhadap Perempuan Dan Anak.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 1, no. 2 (2021): 80–90. http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/almujtahid.
Karim Hilmi Farhat Ahmad. Ta’addu Az-Zaujat Fi Al-Adyan. Jakarta: Senayan Publishing, 2007.
Khatibah. “Penelitian Kepustakaan.” Iqra’: Jurnal Perpustakaan Dan Informasi, 01, 5 (2011): 36–39.
Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani and Ulyan Nasri. “Relevansi Konsep Pendidikan Islam TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid Di Era Kontemporer.” Al-Munawwarah: Jurnal Pendidikan Islam 15, no. 1 (2023): 87–102. https://doi.org/10.35964/al-munawwarah.v15i1.5554.
M. Thahir Maloko. Poligami Dalam Pandangan Orientalis Dan Perspektif Hukum Islam. Makasar: Alauddin University Press, 2011.
Mardani. Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Muhammad Yahya. Poligami Dalam Perspektif Hadis Nabi Saw. Makasar: Alauddin University Press, 2013.
Nursapia. “Penelitian Kepustakaan.” Iqra’: Jurnal Perpustakaan Dan Informasi 8, no. 1 (2019): 68–73. http://dx.doi.org/10.30829/iqra.v8i1.65.
Rahmawati, Wiwin Putriawati, and Leni Nurul Kariyani. “Dampak Poligami Bawah Tangan Terhadap Hak Anak Di Daerah Transmigrasi.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 5, no. 1 (2021): 354–57. http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index.
Rizaldy Fatha Pringgar and Bambang Sujatmiko. “Penelitian Kepustakaan (Library Research) Modul Pembelajaran Berbasis Augmented Reality Pada Pembelajaran Siswa.” T-Edu : Jurnal Information Technology and Education 5, no. 1 (2020): 317–29. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/it-edu/article/view/37489.
S. Mursalin. Menolak Poligami, Studi Tentang Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Saipul Bahri. “Upaya Dalam Menangani Dampak Poligami Satu Atap Terhadap Psikologi Anak.” JURNAL AL-MIZAN: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah 7, no. 2 (2020): 94–106.
Sari, Milya, and Asmendri Asmendri. “Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA.” Natural Science 6, no. 1 (June 10, 2020): 41–53. https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555.
Sayuthi Ali. Metodologi Penelitian Agama Pendekatan Teori Dan Persktek. Jakarta: Rajawali Pers, 2002.
Siti Musda Mulia. Islam Menggugat Poligami. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Sohari Sahrani. Fiqih Munakahat. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Sohari Sahrani Tihami. Fikh Munakahat: Kajian Fiqh Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Cet. III. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005.
Ulyan Nasri. “Islamic Educational Values in the Verses of the Song ‘Mars Nahdlatul Wathan’ by TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid from Lombok.” International Journal of Sociology of Religion 1, no. 1 (2023): 128–41.
Zahidah Azzah Faizah and Muh. Zaim Azhar. “Kebutuhan Psikologi Anak Yang Terabaikan Akibat Orang Tua Yang Berpoligami Di Desa Sagu Flores Timur.” Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah 11, no. 1 (2022): 20–40. https://doi.org/10.52051/ulumulsyari.v10i.
Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Ke-2. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.
Diterbitkan
2023-09-28
Bagian
Articles