REKONSTRUKSI PEMAHAMAN YANG KELIRU TENTANG KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN HAJI DAN UMROH
Keywords:
Umroh, Haji
Abstract
Haji sebagai salah satu rukun islam yang mewajibkan kita untuk menunaikannya jika mampu. Tapi karena membatasi kuota untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci maka tidak memungkinkan kita untuk bersegera menunaikannya. Umrah menjadi alternatif perjalanan ibadah ke Tanah Suci Meskipun tidak menggugurkan kewajiban haji. Penelitian ini membahas untuk mendeskripsikan pemahaman tentang Kelurahan Masyarakat di Ibadah Haji dan Umroh di Desa Curahsawo Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang menjadi faktor penghubung Budaya Konsumerisme Masyarakat di Ibadah Haji dan Umroh di Desa Curahsawo Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo dan untuk mendeskripsikan Perspektif Ekonomi Islam terhadap Budaya Konsumerisme Masyarakat dalam Ibadah Haji dan Umroh di Desa Curahsawo Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo. Penilaian pada penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat kualitatif deskriptif. Peneliti membahas untuk menjelaskan dan memahami tentang pemahaman tentang keutamaan dan meminta ibadah haji dan umroh. Sumber data primer mengutip masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Pengambilan data penelitiandilakukandenganwawancaradanobservasilapangan yang dinarasikandalambentuklaporandeskriptifkualitatif. Teknikanalisis data yang digunakan adalah Reduksi data, Penyajian Data, menarikKesimpulanAtauVerifikasi. Hasil penelitian menyimpulkan Pemahaman masyarakat yang melakukan ibadah haji dan umroh sebagaimana tradisi-tradisi dan gaya hidup baru yang dilakukan masyarakat dalam hal pelaksanaan haji dan umroh yang menggerakkan konsumtif, ibadah haji dan umroh lebih dari sekali,
Published
2019-07-02
How to Cite
SABIQ AL HAD, M. (2019). REKONSTRUKSI PEMAHAMAN YANG KELIRU TENTANG KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN HAJI DAN UMROH. JURNAL AL-IQTISHOD, 3(2), 65-84. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/IQTISHOD/article/view/3385
Issue
Section
Articles
Copyright (c) 2019 AL-IQTISHOD (JURNAL EKONOMIÂ & BISNIS ISLAM)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.