Dualisme Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia

  • Heriyanto Heriyanto Universitas Ibrahimy

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang adanya pilihan forum penyelesaian sengketa perbankan syariah, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) sengketa Perbankan Syariah yang bermain syariah merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama sedangkan ayat (2, memberikan peluang bagi lembaga penyelesaian sengketa). di luar Peradilan Agama. Adanya pilihan forum ini mengakibatkan adanya dualisme dalam menentukan lembaga mana yang memiliki kompetensi dalam memeriksa dan menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sehingga perlu dilakukan analisis yuridis dalam menafsirkan aturan sebagaimana yang diamanatkan dalam hukum perbankan syariah. Dalam tulisan ini, kami menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui UU Perbankan Syariah dan peraturan lainnya.Pada penelitian ini, setelah dilakukan analisis yuridis bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Agama kecuali ditentukan pilihan forum lain yang dapat ditemukan dalam kontrak yang dibuat oleh para ahli.
Diterbitkan
2020-09-20
Bagian
Articles