The HIBAH PERSPEKTIF HADIS DAN INTERPRETASI HAKIM PENGADILAN AGAMA TENTANG HIBAH YANG DAPAT DITARIK KEMBALI

Hukum, Hibah, Islam

  • Abu Rizal Fadli Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang

Abstract

Pasca kematian, orang yang menghendaki agar anak– anaknya berada dalam keadaan nyaman, tidak ada perselisihan terutama berkaitan dengan harta warisan. Apabila mereka yang memiliki asset banyak, maka kemungkinan terjadi perselisihan sangat besar, terutama dalam memperebutkan harta yang berposisi strategis untuk kehidupan mereka. Maka untuk menghindari perselisihan dikemudian hari Hibah adalah solusi terbaik dengan pertimbangan : Pertama, orang tua sebagai pemilik harta masih ada, dengan begitu masih bisa menjadi kuasa penuh yang berhak untuk membagikan harta sebagai objek dengan penuh keadilan. Kedua, dengan membagi harta diawal besar kemungkinan harta yang nantinya menjadi objek waris akan lebih sedikit, dengan begitu sangat mengurangi potensi perebutan harta waris yang berujung konflik.
Published
2019-11-13
How to Cite
Fadli, Abu Rizal. “The HIBAH PERSPEKTIF HADIS DAN INTERPRETASI HAKIM PENGADILAN AGAMA TENTANG HIBAH YANG DAPAT DITARIK KEMBALI: Hukum, Hibah, Islam”. Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan 4, no. 2 (November 13, 2019): (123-135). Accessed November 19, 2024. https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/alyasini/article/view/3381.
Section
Articles