TINJAUAN FIKIH TERHADAP KETENTUAN IKRAR TALAK DI HADAPAN PENGADILAN AGAMA DALAM UU NO. 1/1974
Abstract
Abstrak: Kewenangan talak dalam syariat Islam ada di tangan suami. Hal ini karena laki-laki dinilai paling mampu mengendalikan dirinya dan berpikir seksama sebelum bertindak, sehingga diharapkan tidak sembarang menjatuhkan talak hanya karena persoalan kecil dengan istrinya. Sebagai pemegang otoritas talak, maka apabila suami telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan ungkapan eksplisit yang tidak ada makna lain kecuali talak maka talak telah jatuh, bahkan meski dengan maksud bercanda sekalipun. Penulis menyimpulkan Pertama, Bahwa ketentuan ikrar talak sebagaimana diatur dalam UU No. 1/1974 dan KHI adalah legal syar’i. Kedua, Bahwa mematuhi UU No. 1/1974 dan KHI adalah wajib hukumnya bagi segenap kaum Muslim Indonesia. Kata kunci: kewenangan talak; tinjauan fikih; khi; UU No. 1/1974Contents on this site are licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0)